SELAYAR, mitrasulawesi.id – Perkara Kasus Laka Lantas yang menyebabkan Meninggalnya anak dibawah umur yang juga merupakan Siswi dari SMPN 1 Selayar Inisial Pr, (AS 12 Thn) Hari ini Pelaku dengan Inisial RF telah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (5/11/2024).
Kejadian Laka Lantas yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, mengakibatkan Korban Inisal Pr (AS) meninggal Dunia.
Kronologi kejadian saat itu, Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 17.50 Wita, pengendara motor RF (14 Th) Pelajar SMP, sedang mengendarai motor Honda Scoopy warna silver DD 6109 JD, dari arah selatan ke utara di Jalan Kihajar Dewantara, dan menabrak Aisyila Putri Akira (12th), yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur.
Akibat kecelakaan tersebut, Aisyila Putri Akira tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit KH. Hayyung.
Majelis Hakim dalam perkara Laka-Lantas memutuskan mengembalikan Pelaku pada Orangtua dan Pihak Sekolah. Yang mana Pelaku yang merupakan Siswa Kelas VIII dengan inisial RF dalam hal ini dapat kembali bersekolah dan beraktifitas seperti biasa.
“Ini yang menimbulkan pertanyaan dan permintaan keadilan dari kami selaku orangtua Korban,” ucap Akbar Orangtua korban saat kepada Awak media pada Selasa (5/11) siang.
Akbar orangtua korban, sangat mengaharapkan agar ada rasa keadilan yang terpenuhi dalam perkara ini, karena kami orangtua korban yang sudah sangat kehilangan anak kami, yang mana sehari hari korban dikenal sebagai anak yang pintar dan penurut kepada orangtua.
“Saat ini kami sudah tidak dapat lagi bersama anak kami sebab saat ini sudah meninggal akibat Kecelakaan tersebut,” ucap orangtua korban dengan Nada sedih.