SELAYAR, mitrasulawesi.id – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menetapkan pasangan bakal calon perseorangan Abdul Rahman Masriat, S.M. dan Daeng Marowa B.Eng., M.Eng. memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua.
Hal tersebut merupakan tahapan akhir sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Penetapan tersebut merupakan Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Minggu (28/07/2024), di Hotel Rayhan Square, Benteng Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara, jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi pasangan calon sebanyak 640 dukungan.
“Jumlah tersebut melebihi kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang,” kata anggota KPU Muhamad Arsat saat membacakan Berita Acara Nomor 384/PL.01.4-BA/7301/2024.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.