KPU Selayar Tetapkan Calon Perorangan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kedua

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menetapkan pasangan bakal calon perseorangan Abdul Rahman Masriat, S.M. dan Daeng Marowa B.Eng., M.Eng. memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua.

Hal tersebut merupakan tahapan akhir sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Baca Juga:  Pidato di Dies Natalis Universitas Nasional, Jusuf Kalla Ajak Perguruan Tinggi Benahi Bangsa

Penetapan tersebut merupakan Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Minggu (28/07/2024), di Hotel Rayhan Square, Benteng Selatan.

Baca Juga:  Bupati Bantaeng, Terjun Langsung Tinjau Masyarakat Terkena Banjir

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara, jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi pasangan calon sebanyak 640 dukungan.

“Jumlah tersebut melebihi kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang,” kata anggota KPU Muhamad Arsat saat membacakan Berita Acara Nomor 384/PL.01.4-BA/7301/2024.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan