Dukungan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual. Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan.
“Kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua,” tambah Arsat.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh 4 komisioner KPU, yakni Muhamad Arsat, Mansyur Sihadji, Iskandar, dan Ahmad, S.
Rapat pleno ini, dihadiri anggota Bawaslu, para ketua dan anggota PPK, staf KPU, serta LO pasangan calon dan tim, dan sejumlah undangan lainnya. ***
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.