Kejari Selayar Sita Kerugian Negara Desa Bonea

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023. Selasa, (30 Juli 2024), Pukul 14:00 WITA.

Baca Juga:  Dialog Komunitas Rumah Baca SAKU Selayar

Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, S.H., mengatakan bahwa pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 237.722.613,32.

Baca Juga:  Jajaran Kodam XVIII/Kasuari Lakukan Kunjugan Tatap Muka Dengan Para Prajurit Kodim 1808/Mansel

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 01 Juli 2024 yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 357.722.613,32 yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 di mana perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.