Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan penahanan terhadap Tersangka oknum Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial ADN atas dugaan Penipuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, SH., yang berada di Makassar saat dikonfirmasi mitrasulawesi.id melalui via WhatsApp.
“Iya benar. Saat ini saya di Makassar, penahanan dilakukan sejak kemarin selama 20 hari ke depan.” ujar Iptu Nurman Matasa, Jumat (02/8/24).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.