Kejari Tahan Kades Lamantu di Rutan Selayar Kasus Korupsi

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan penahanan tersangka mantan kepala desa Lamantu, Taiyeb, dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.

Baca Juga:  Penutupan TMMD Ke 118 Kodim 1420 Sidrap, Ini Harapan Kasdam XIV Hasanuddin

Mantan Kepala Desa Lamantu ditahan di Rutan Klas IIB Benteng Selayar sejak, Senin (12/8), terhitung 20 hari ke depan.

Tim Penyidik kejaksaan melakukan penahanan setelah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).

Baca Juga:  Hj Murni Pimpin Rombongan TP PKK Melakukan Penyuluhan Dasawisma

Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu selama tahun 2019 – 2022 senilai Rp 1.228.180.941,00.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan