Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan penahanan tersangka mantan kepala desa Lamantu, Taiyeb, dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.
Mantan Kepala Desa Lamantu ditahan di Rutan Klas IIB Benteng Selayar sejak, Senin (12/8), terhitung 20 hari ke depan.
Tim Penyidik kejaksaan melakukan penahanan setelah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).
Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu selama tahun 2019 – 2022 senilai Rp 1.228.180.941,00.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.