Memaknai Kemerdekaan Dalam Maqashid as-Syariah

oleh -
Ket. Gambar: Pengibaran bendera Merah Putih memperingati HUT Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.

Oleh: Shamsi Ali Al-Kajangi

Hari ini, bangsa Indonesia menyambut hari ulang tahun RI yang ke 79 dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktifitas dipersiapkan. Dari upacara penaikan bendera hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa terpenting bangsa ini.

Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita semua kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang dirayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak sekedar menjadi acara seremonial tahunan yang kurang bermakna.

Kemerdekaan dan Maqashid as-Syari’ah

Kali ini saya mencoba menghubungkan kemerdekaan dengan Maqashid As-Syari’ah tujuan-tujuan utama dari pelaksanaan Syariah atau hukum Islam. Dengan memahami Maqashid (the goals) Syariah diharapkan akan mengurangi stigma atau persepsi yang salah tentang Syariah itu sendiri.

Baca Juga:  Guna Ringankan Beban Korban Polsek Maritengngae Salurkan Bantuan

Diakui atau tidak, Syari’ah masih sering dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam sendiri apalagi non-Muslim. Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan tidak saja bagi non Muslim. Bahkan banyak di antara mereka yang mengaku Muslim juga ketakutan alias Phobia dengan Syariah.

Padahal jika saja kita paham secara benar dan baik, jauh dari tendensi prejudice dan kebencian, pastinya Syariah akan diapresiasi bahkan akan dirasakan sebagai kebutuhan bagi kehidupan manusia. Syariah akan menjadi pintu bagi terwujudnya nilai-nilai universal kemanusiaan, seperti HAM, kebebasan, keadilan dan kebahagiaan.

Baca Juga:  Menjembatani Amarah dan Perdamaian

Saya dapat mengatakan bahwa Maqashid as-Syariah dan Kemerdekaan (Al-Istiqlal) merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau ‘anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknis dan metode untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia itu.

Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama (Maqashid) dari hukum Islam sebagai berikut:

Hifzul hayaah (menjaga kehidupan)
Hifzu ad-diin (menjaga agama)
Hifzul ‘Irdh wa an-nasl (menjaga kehormatan dan keturunan) Hifzul ‘aqal (menjaga akal)
Hifzul maal (menjaga harta atau kepemilikan)

Baca Juga:  Ternyata Sultan Deli, Raja Termuda Dalam Sejarah Berdarah Makassar

Dalam perkembangan selanjutnya, ada kecenderungan untuk menambah satu lagi dari tujan Syariah. Yaitu Hifzu al-bii’ah atau menjaga lingkungan hidup. Secara umum Syariah juga bertujuan untuk menjaga bumi, rumah bersama manusia. Menjaga lingkungan adalah salah satu tugas utama manusia sebagai khalifah di atas bumi ini.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.