Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi, 2 (dua) Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023, Rabu, 11 September 2024.
Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS.
Tersangka MS, menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut:
Bahwa Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai 2023 dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.