Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Selayar telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Lakalantas yang melibatkan 2 Pelajar SMPN 1 Benteng yang terjadi pada hari Rabu (7/8/2024) lalu sekitar pukul 17.50 Wita.
Akibat kecelakaan tersebut korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit KH. Hayyung, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Perkara ini telah diproses oleh Penyidik Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Selayar, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar dan telah menjalani persidangan hingga memasuki agenda pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, Selasa (05/11) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Selayar Andrian Hilman S.H.,MKn menegaskan bahwa pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Akan tetapi, oleh karena pelaku anak masih berusia 13 tahun maka sebagaimana amanat Pasal 69 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, anak pelaku hanya dapat dikenakan sanksi berupa “tindakan” yang mana dengan melihat ketentuan dalam Pasal 82 dan 83 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan mempertimbangkan hasil dari LITMAS PK Bapas oleh Hakim Anak, Anak Pelaku dikenakan Tindakan berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal di Sekolah Negeri 3 Kepulauan Selayar selama 1 Tahun.
“Bukan vonis bebas, karena kalau putusan bebas berarti anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Dalam perkara ini anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ” jelas Andrian, (05/11).
Meskipun demikian, Andrian menyampaikan bahwa secara pribadi, maupun atas nama Pengadilan Negeri Selayar, ia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas apa yang dialami korban dan duka orang tuanya.
“Kami tentu turut prihatin, turut berduka cita atas apa yang dialami korban dan duka orang tua serta keluarga. Namun apa yang diputuskan itu mengacu pada aturan yang ada tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” tutupnya.
Untuk diketahui, Perkara Kasus Lakalantas yang melibatkan 2 (Dua) Pelajar SMPN 1 Benteng ini terjadi pada hari Rabu (7/8/2024) yang lalu sekitar pukul 17.50 Wita.
Pelaku lk. RF (13 Thn) Jenis Kelamin Laki-laki, saat itu dengan mengendarai kendaraan roda dua melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Kihajar Dewantara dan menabrak korban Pr. AP (12 Thn) yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur.
Akibat kecelakaan tersebut Korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit KH. Hayyung, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Perkara ini telah diproses melalui Penyidik Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Selayar, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar dan telah menjalani persidangan hingga memasuki agenda pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, Selasa (05/11) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.