Selayar, mitrasulawesi.id – Kadis Sosial Hj. Satmawati dinilai keliru memberikan keterangan kepada penyidik bahwa data acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi Pewarta, di Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (8/1/2025), mengatakan penetapan penerima bantuan RTLH berdasarkan permohonan masyarakat yang ditujukan kepada Bupati.
“Keterangan Bu Kadis sosial terkait data P3KE yang dijadikan acuan dalam penentuan penerima bansos RTLH itu sangat keliru. Karena sebetulnya penetapan penerima bantuan ini merujuk kepada permohonan masyarakat yang ditujukan ke Bupati melalui Dinas Sosial,” ungkap Kanit Tipidkor, Iptu Zainul Akbar, S.H.
Iptu Zainul mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dr. Finriyani Arifin untuk membawa data P3KE yang telah di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar agar dicocokkan dengan data para penerima RTLH tahun 2024.
“Kami sudah periksa data P3KE Bappelitbangda dengan data Dinas Sosial, dan faktanya data P3KE yang disebut-sebut Kadis Sosial itu tidak sesuai dengan data penerima bantuan RTLH Dinas Sosial,” jelas Iptu Zainul Akbar.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.