Mengetahui keberadaan Pelaku di Buki Timur Kecamatan Buki, tim bergegas ke Lokasi dan mendapati pelaku yang sementara naik motor sehingga Tim Resmob mencegat namun pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.
“Waktu kami cegat di Buki, AR langsung tancap gas dan bahkan menyambar mobil kami. Sehingga kami lanjut memburu pelaku, kemudian kami cegat kembali di Kampung Tulang Desa Barugaiya dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu dibawa ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Bripka Rahmat Wadi.
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 250 / X/ 2024 / SPKT / POLRES.KEP.SLYR / POLDA SULSEL, Tanggal 04 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keterangan Korban, saat kejadian korban sementara tidur di dalam kamar dan pada saat terbangun korban melihat seseorang mengambil HP yang disimpan di samping tempat tidurnya sebanyak 2 (dua) unit.
“Korban sempat menarik HP namun pelaku menarik paksa dari tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong dengan ucapan “Palukka” (Pencuri) namun pelaku melarikan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan hp miliknya sebanyak 2 unit, yaitu HP merek oppo A7 dan Oppo A31 dengan kerugian sekitar Rp 5.400.000.
Pelaku RA sendiri usai ditangkap dan diinterogasi di Mapolres mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian petugas baru mendapatkan 1 Unit Barang Bukti yaitu HP Oppo A7, sedangkan keberadaan Oppo A31 hingga saat ini masih dalam lidik.
Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, RA juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.