Sidang MK Pilkada Selayar. Kuasa Hukum Ady Ansar Minta PSU, Ketua KPU Ada Kesalahan Pengetikan

oleh -
Ket: gambar kuasa hukum pemohon, Abdul Azis, (kiri).

Jakarta, mitrasulawesi.id – Sidang dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

Pasangan Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan keabsahan ijazah.

Baca Juga:  Gunung Api Taal Meletus, Sulawesi Zona Danger

Dikutip dari laman mkri.id, pada sidang MK kali ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adapun dalil Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis yakni tak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.

Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Melalui Aplikasi Zoom, DPRD Bersama Pemkot Makassar Gelar Rapat Online

“Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan