Andi Dewantara dalam perjalan pulang dari MK mengatakan terdapat kesalahan pengetikan Pemohon terhadap Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
“Seharusnya itu Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. Jadi bukan SK KPU nomor 873 tapi seharusnya SK KPU Nomor 837,” ungkap Dewantara.
“Pada sidang tadi itu belum ada konfrontasi data,” lanjutnya.
Terkait kesalahan pengetikan atas permohonan tersebut, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi bukti dan alat bukti yang dibutuhkan hingga Senin, 13 Januari 2025 siang.
Dengan demikian, kami pihak KPU selaku Termohon juga dapat mempersiapkan bantahan dalam jawaban kami nantinya.
“Jadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku pendamping KPU dan Lawyer, berkesimpulan bahwa kami juga secepatnya harus mengetahui apa yang menjadi alat bukti tambahan dari Pemohon, agar kami juga secepatnya dapat menyempurnakan jawaban,” pungkas Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 09 Desember 2024.
Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor Perkara: 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 03 Januari 2025, dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Adapun Permohonan tersebut berisi permohonan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (42.505 suara), pasangan calon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi (21.963 suara), dan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa (13.996 suara). (#*#/Afd)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.