Jakarta, mitrasulawesi.id – Mendagri menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan seleksi PPPK tahap 2.
Selain itu, Pemda juga belum mengajukan formasi PPPK untuk honorer agar membuka pendaftaran di tahap 2.
Hal itu disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Pada kesempatan tersebut, Topik utama pembahasan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahap 2 sebagai langkah terakhir penataan tenaga honorer yang ada di database BKN.
Dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tito Karnavian ingin memastikan Pemerintah Daerah menyelesaikan penataan tenaga honorer.
“Setelah UU ASN terbit, tak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang menduduki jabatan ASN,” tegas Mendagri Tito Karnavian, dilansir dari klikpendidikan.id, Minggu (19/1/2025).
Olehnya itu, pemerintah mengambil langkah dengan membuka seleksi PPPK untuk menyelesaikan semua honorer di instansi pemerintah atau di database BKN jadi ASN.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.