Nantinya, setelah seleksi PPPK 2025 tahap 2 ini selesai, honorer tak boleh lagi menerima gaji dari negara jika masih ada yang tersisa.
“UU ASN sudah melarang tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” ujar Mendagri.
Tito Karnavian tegaskan Pemda segera bertindak dengan melakukan sejumlah hal terkait penataan tenaga honorer ini.
Mendagri meminta seluruh Pemda untuk menyelesaikan semua tenaga honorer yang ada di database BKN menjadi PPPK.
Ini sudah merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat agar nantinya tak ada lagi honorer database BKN di instansi pemerintah setelah seleksi PPPK 2025.
“Maka diberikanlah pintu oleh pemerintah pusat, mereka (honorer) menjadi ASN tapi ASN PPPK kontrak baik yang full time maupun yang part time paruh waktu,” jelas Tito Karnavian.
Dalam hal ini, Mendagri menegaskan bahwa Pemda tak boleh seenaknya langsung saja mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Semua honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK sebagai pendataan dalam perubahan status mereka nantinya.
“Tapi prosesnya harus didaftarkan untuk ikuti seleksi. Nggak bisa hanya (Pemda) nentukan sendiri. Harus didaftarkan, mereka ikut tes,” lanjut Tito Karnavian.
Pemda juga diingatkan, agar honorer yang ada di database BKN ini, jangan sampai ada yang tersisa.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.