Ketika seleksi PPPK tahap 2 di 2025 ini rampung, para honorer database BKN tersebut sudah harus menjadi PPPK.
Bagi mereka yang tersedia formasinya otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum tersedia tetap diangkat menjadi PPPK dalam ini paruh waktu.
Jika masih ada honorer database BKN yang tersisa dan mereka tetap menerima gaji dari Pemda, itu akan menjadi masalah hukum.
Pemda sebagai pihak yang memberi gaji tenaga honorer database BKN yang tersisa usai seleksi PPPK 2025, akan kena masalah hukum.
“UU ASN melarang untuk adanya tenaga honorer lagi, dan nggak boleh bayar tenaga honorer, akan menjadi masalah hukum kepada yang membayar (Pemda),” tegas Mendagri.
Demikian instruksi Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh Pemda untuk menuntaskan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025 ini.***
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.