Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran listrik masjid tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab keterlambatan pembayaran yang berujung pada pemutusan pasokan listrik ini.
Situasi ini tentu menjadi perhatian, mengingat pemadaman listrik dapat menghambat proses pembangunan masjid yang sedang berlangsung.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi agar pengerjaan dapat kembali berjalan tanpa kendala. (NK)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.