Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 73/P.4.28/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025.
“Penetapan Tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Alim Bahri.
Ia mengatakan Langka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khusus pengelolaan dana desa.
Modus operandi yang dilakukan Tersangka AS selaku Kepala Desa Bonea yakni AS melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan proses pengelolaan keuangan Desa di Desa Bonea Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai peruntukannya.
Dari modus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 357.722.613,32 (tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah tiga puluh dua sen).
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan Tanggal 1 Juli 2024. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.