Kejari Selayar: Penanganan Hukum Kasus Korupsi Desa Bonea Sesuai Prosedur

oleh -2 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Pihak Kejaksaan Negeri Selayar menanggapi apa yang disampaikan oleh kakak kandung Alwan Sihadji, Mansur Sihadji, mengenai kasus korupsi Desa Bonea, Pasimarannu Kepulauan Selayar sudah sesuai prosedur.

Alwan Sihadji ditetapkan tersangka dan langsung di tahan oleh kejaksaan di rutan Selayar, Kamis (06/2/25), penahanan ini, Mansur melihat adiknya dipolitisasi dan tidak tepat waktu.

Baca Juga:  Terima Proyek TJSP, Bupati Apresiasi PT UPC Sidrap Bayu Energi

Menurut Mansur auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan yang digunakan oleh pihak kejaksaan dalam menghitung kerugian negara  Desa Bonea sifatnya eksternal.

Baca Juga:  Pemuda Pemerhati UMKM Serukan 2020 UMKM Naik Kelas

Mestinya ada auditor dari lembaga pemerintah seperti Inspektorat atau BPK, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Mansur Sihadji tidak mempertanyakan jika penahanan dan penetapan tersangka terhadap adiknya jika memang sudah sesuai hukum.

Baca Juga:  Sejarah Lahirnya PDAM Jeneberang Gowa

Namun, ia mempertanyakan mengapa adiknya tetap ditahan meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 357.722.613.

Ia juga menyoroti bahwa audit yang digunakan kejaksaan berasal dari auditor eksternal yang legalitasnya dianggap tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *