SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, pada hari Senin (27/2/23) bertempat di depan gedung Adhyaksa kantor Kejaksaan Selayar.
Kasi intelijen La ode Fariadin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, ada 21 perkara tindak pidana umum. Yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jaksa berdasarkan kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Perikanan 1 perkara, judi 3 perkara, asusila 1 perkara, narkotika 10 perkara, penganiayaan 4 perkara, ITE 1 perkara, pencurian 1 perkara,” kata Laode Fariadin, Selasa (28/2).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.