Kejari Selayar: Penanganan Hukum Kasus Korupsi Desa Bonea Sesuai Prosedur

oleh -

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., pertanyaan diatas mewakili awak media mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sudah sesuai prosedural hukum seperti yang disampaikan dalam press rilis kejaksaan.

Ia mengatakan Penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara Desa Bonea baik itu dalam Penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Alokasikan Dana Reses Untuk Penenganan Covid-19, Ketua DPRD Pimpin Rapat Terbatas

“Kami berharap dukungan masyarakat Kab. Kep. Selayar dalam penanganan perkara Desa Bonea,” ujar Alim Bahri, Sabtu (08/2/2025).

Pada intinya penanganan perkara Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea telah sesuai prosedur hukum.

“Itu kan hak untuk menyampaikan pendapat, tapi Penyidik pada intinya telah sesuai prosedur hukum dalam penanganan perkara desa bonea,” ujar Alim Bahri menjawab tanggapan Mansur Sihadji.

Baca Juga:  Ketua DPW PWDPI Sumut Minta Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi RSUD Pancur Batu

“Auditor yang digunakan untuk perkara desa Bonea sama dengan auditor perkara Desa Lamantu. Untuk perkara desa lamantu telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tutup Alim Bahri.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses