Terkait sumur bor yang dituduhkan Saraman, Andi Suhri menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan sumur bor jumlah titiknya sebanyak 17 titik dengan kedalaman 50 meter dari tahun 2021 -2023.
“Dari 17 mata anggaran yang dianggarkan selama 3 tahun dari 2021 – 2023. Dalam satu titik sumur anggarannya bervariasi ada senilai Rp 50 sampai Rp 64 juta, tergantung kedalaman airnya sehingga jumlah titik sumur bor berjumlah 42 titik menyesuaikan anggaran. Galian kedalaman sumur itu berbeda beda setiap titiknya,” jelas Andi Suhri didampingi Kepala Dusun Bontomalling dan keluarganya.
Kepala Desa Bontomalling Andi Suhri menjelaskan bahwa dari tahun 2021 sampai 2023, Desa Bontomalling sudah punya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat termasuk kegiatan lainnya setiap tahun anggaran sudah dikembalikan atau nihil. Termasuk temuan dari pengadaan sumur bor tersebut sudah dikembalikan.
“Memang ada temuan tapi sudah dikembalikan semua, maka dari itu, saya heran dengan adanya pemberitaan dan laporan atas nama oknum Anggota BPD Desa Bontomalling, Saraman, saya harap ada hak jawab dari media yang memberitakan sumbernya dari Saraman,” tegas Andi Suhri.
Terkait hal itu, anak dari Kepala Desa Andi Suhri yang hadir dalam konferensi pers mendampingi orang tuanya memberikan support untuk menempuh jalur hukum.
“Saya baru tiba perjalanan dari Meksiko, Jakarta – makassar – Selayar, langsung mengikuti konferensi pers untuk memberikan support orang tuan saya menempuh jalur hukum atas fitnah oknum anggota BPD. Sekalian menyiapkan pengacara untuk melaporkan ke polisi,” kata Alfian Asep Prianto Suhri.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.