Limpahkan ke JPU, Penahanan Alwan Sihadji Ditambah Sampai Bulan Maret

oleh -
foto: waspadapos.com

Ihwal menyatakan bahwa pernyataan Mansur Sihadji dapat mengganggu proses hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut cenderung menyudutkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mansur Sihadji yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar seharusnya tidak beranggapan bahwa kasus hukum yang menimpa adiknya sarat dengan unsur politik. Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ihwal setelah menonton video pernyataan Mansur Sihadji, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Ihwal juga mendesak agar Komisioner KPU Mansur Sihadji segera diaudit terkait sumber dana yang digunakan dalam pinjaman tersebut. Audit ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan yang dapat mencederai integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri saat dikonfirmasi, melalui WA, Selasa (25/2/25), mengatakan penanganan tersangka Alwan Sihadji penyidik sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekarang penahanan JPU selama 20 hari terhitung tanggal 24 Februari sampai 15 Maret 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.