Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Slr
tanggal 17 Februari 2025 menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka Alwan Sihadji dinyatakan sah.
Selain itu hakim menetapkan penyitaan uang dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada Alwan Sihadji.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan putusan praperadilan Pengadilan negeri Selayar nyatakan tersangka tetap sah.