Praperadilan Alwan Sihadji, Pengadilan Negeri Selayar Penahanan Kades Bonea Sah

oleh -
Pengadilan Negeri Selayar

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Slr
tanggal 17 Februari 2025 menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka Alwan Sihadji dinyatakan sah.

Baca Juga:  Ketua KNPI Selayar Dukung Penuh Kanita Jadi Wagub

Selain itu hakim menetapkan penyitaan uang dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada Alwan Sihadji.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD ke 111 Kodim Selayar Sambut Ketua Tim Wasev TMMD Mabesad

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan putusan praperadilan Pengadilan negeri Selayar nyatakan tersangka tetap sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *