Praperadilan Alwan Sihadji, Pengadilan Negeri Selayar Penahanan Kades Bonea Sah

oleh -
Pengadilan Negeri Selayar

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Slr
tanggal 17 Februari 2025 menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka Alwan Sihadji dinyatakan sah.

Baca Juga:  BAS Akan Disambut di Pelabuhan Pamatata 2 Hari Setelah Dilantik

Selain itu hakim menetapkan penyitaan uang dinyatakan tidak sah dan dikembalikan kepada Alwan Sihadji.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan putusan praperadilan Pengadilan negeri Selayar nyatakan tersangka tetap sah.

Tinggalkan Balasan