Warga Tambuna Dijemput Tim Gabungan Polairud Polda Sulsel

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tim gabungan Polairud Polda Sulawesi Selatan dan Jagawana berhasil menggerebek rumah seorang warga di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate pada Selasa pagi (15/4/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan untuk membuat bom ikan.

Barang-barang yang diamankan antara lain setengah karung pupuk bermerek Cantik, satu kaleng cat berisi beberapa botol berisi pupuk yang telah disangrai, serta alat detonator yang biasa digunakan untuk meledakkan bahan tersebut.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Camat Panakkukang Kerahkan Satgas Atasi Pohon Tumbang

Pelaku yang diamankan adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut beridentitas Mursidi (64), seorang nelayan setempat yang berdomisili di Desa Tambuna.

Baca Juga:  Perkembengan Wilayah Gowa, Jadi Alasan RSU Yapika Beroperasi

Saat ini Mursidi telah dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif guna mengungkap keterlibatannya dalam jaringan perusakan ekosistem laut ini.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman Mursidi.

“Tim Gabungan mengambil tindakan tegas usai mendapatkan informasi dari Masyarakat,” ujar Kapolsek Takabonerate Iptu Amat Soedachlan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan