Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil pickup dan mendokumentasikan lokasi tambang. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa praktik pengambilan pasir laut ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat air laut surut, baik siang maupun malam hari. Ia juga mewanti-wanti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ini.
“Penambangan ilegal ini sangat berisiko memicu abrasi pantai dan merusak ekosistem pesisir. Selain itu, jika terus dibiarkan, bisa menimbulkan persepsi negatif seolah-olah ada pembiaran,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Polsek Bontomanai dalam merespons laporan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari upaya kita menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban hukum. Saya mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan dan berharap koordinasi lintas sektor juga segera ditingkatkan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan galian C seperti pasir laut memerlukan izin resmi dari dinas terkait, dan pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian merekomendasikan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pertambangan, untuk segera melakukan sosialisasi terkait pengelolaan tambang yang sesuai aturan di desa-desa. Bhabinkamtibmas juga diminta aktif mendata warga yang masih melakukan penambangan tanpa izin di wilayah binaannya. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.