Edaran Bupati Sejalan dengan Langkah Preventif Polres Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati tentang larangan penjualan zat adiktif kepada anak dan remaja.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan langkah preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.

Surat Edaran Nomor 022/300/VI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali pada 12 Juni 2025 melarang penjualan produk mengandung zat adiktif seperti Lem Fox dan sirup obat batuk tertentu (Komix) kepada anak-anak dan remaja. Edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik toko, kios, bengkel, dan apotek agar tidak memperjualbelikan produk berisiko tersebut secara bebas.

Baca Juga:  Kejari Tanggapi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Selayar

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyatakan bahwa Polres mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut dan telah menindaklanjutinya dengan penguatan patroli dan razia di sejumlah titik rawan penyalahgunaan zat adiktif dan peredaran minuman keras (miras).

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Dinas Samapta Polres Selayar Tekankan Pemeliharaan

“Kami apresiasi langkah Pemkab. Ini langkah maju untuk melindungi generasi muda. Polres akan intensifkan patroli serta penertiban terhadap barang-barang berisiko termasuk miras tradisional,” ujar Kapolres, Sabtu (14/6/2025).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan