Selayar, mitrasulawesi.id – Polres Kepulauan Selayar menggelar upacara Korps Raport dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel, Senin 30 Juni 2024 di Halaman Apel Mapolres. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. selaku Inspektur Upacara.
Dalam upacara tersebut, sebanyak 14 personel Polres Kepulauan Selayar menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Adapun nama-nama personel yang naik pangkat sebagai berikut:
1. Iptu Sudirman, S.H.
2. Aiptu Sukardi
3. Aiptu Andi Asri
4. Ahmad Ridha, S.H.
5. Aiptu Asriyadin
6. Aiptu Nur Amin
7. Aiptu Nur Iman
8. Aiptu Reza Fherdiansyah, S.H.
9. Aipda Rachim Suryadi
10. Aipda Henri Ramli
11. Brigpol Muh. Riswan
12. Bripol Osep Wijaya
13. Briptu Syahrul Khair M.
14. Briptu Hasbullah, S.H.
Kapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan dari institusi kepada personel yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi dalam pelaksanaan tugas.
“Kenaikan pangkat bukan hak, tapi penghargaan. Kalau hak itu tanpa syarat, sedangkan ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan. Maka dari itu, personel yang naik pangkat harus mampu mempertanggungjawabkan dengan kinerja yang lebih baik,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Usai prosesi kenaikan pangkat, upacara dilanjutkan dengan pelaksanaan PTDH terhadap dua orang personel, yakni Bripka Adrian Makmur, S.H. dan Briptu Supriadi Fihring.
Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses sidang Kode Etik dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berupa desersi atau tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang telah ditentukan.
Meskipun tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto kedua personel oleh Kapolres selaku inspektur upacara.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.