Selayar, mitrasulawesi.id – Terkait adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) dengan tersangka Mursidi (64 tahun), asal Pulau Pasitallu Tengah Desa Tambuna direspon oleh Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tanggapan itu disampaikan Ketua HNSI Abdul Halim Rimamba, sekaligus memberikan apresiasi sangat tinggi atas kinerja Polairud Polda Sulsel dari mulai penyelidikan, penyidikan sampai tahap P21dan sekarang ini sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Selayar.
“Kita mengapresiasi sangat tinggi atas kinerja kepolisian dalam hal ini, Polairud Polda Sulsel, yang kita tunggu-tunggu adalah gebrakan Polres Selayar dalam mentersangkakan semua pelaku Destruktif Fishing sampai P21,” ujar tokoh reformasi 97 yang saat ini menahkodai Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (24/7/25).
Yang menarik dari kasus ini lanjut Abdul Halim Rimamba adanya 2 orang yang menjadi (Daftar pencarian orang) DPO dalam kasus ini terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setidaknya untuk mengklarifikasi jika yang bersangkutan tidak terlibat atau bersalah.
Dua orang yang dimaksud dalam daftar DPO yakni Acci penjual bahan peledak jenis pupuk cantik dan Tamarin penjual detonator.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.