Kejari Selayar Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Kepala Desa Bungaiya

oleh -

Sementara penggeledahan di Kantor Kepala Desa yang menjadi sasaran antara lain ruangan kantor kepala desa, ruangan sekretaris desa, ruangan para kepala urusan (kaur), ruangan para kepala seksi, aula dan gudang.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-521/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-551/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin saat di konfirmasi melalui pesan WA, Selasa 05 Agustus 2025 perihal penggeladahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di kantor desa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran 2022 -2023 belum memberi tanggapan.

Hingga berita ini tayang, belum diketahui barang apa saja atau dokumen apa saja yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti kasus korupsi kepala desa Bungaiya. Dan siapa saja yang menjadi tersangka.

Selain itu, foto yang beredar di media sosial tampak diduga kepala Desa Alimuddin sedang berdiri di samping penyidik saat diperiksa dalam ruangan rumah pribadi kepala desa Bungaiya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses