Jaksa Tahan Kota Tersangka Anggota DPRD Selayar Dugaan Pemalsuan TTD

oleh -
Foto: Penyerahan tersangka bersama barang buktinya ke penyidik Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis, 7/8.

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) oknum anggota DPRD inisial AW, ditahan dalam kota setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Selayar menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke penyidik Kejari Selayar.

Dikutip dari mitrasulawesi.id, ancaman hukuman bagi tersangka AW dapat diancam maksimal dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak maksimal Rp200 juta.

Baca Juga:  Pademi Belum Berlalu, Pemkab Gowa Kirim Bantuan Untuk Korban di Lutra

Aw dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana.

Diketahui kasus ini berawal dari tersangka Awiluddin Sihab membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya.

Baca Juga:  DPU Hadiri Undangan DPRD Bahas Monitoring dan Evaluasi

Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, 11 warga Desa Bontomalling telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses