SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) oknum anggota DPRD inisial AW, ditahan dalam kota setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Selayar menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke penyidik Kejari Selayar.
Dikutip dari mitrasulawesi.id, ancaman hukuman bagi tersangka AW dapat diancam maksimal dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak maksimal Rp200 juta.
Aw dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana.
Diketahui kasus ini berawal dari tersangka Awiluddin Sihab membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya.
Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, 11 warga Desa Bontomalling telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

