Penyidikan sempat tertunda karena tersangka saat itu berstatus sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024. Setelah tahapan pemilu selesai, proses hukum dilanjutkan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, meski sempat dikembalikan oleh Jaksa untuk perbaikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen surat yang dipermasalahkan, stempel, perangkat elektronik, serta alat bukti pendukung lainnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Prinsip kami jelas, semua sama di hadapan hukum. Kasus ini memang sempat mengalami beberapa kendala teknis dalam proses pembuktiannya, namun penyidik bekerja dengan ketekunan dan tetap profesional hingga tuntas di tahap penyerahan ini,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat perkara ini membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah dokumen pembanding serta klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan.
“Sejak awal kami menangani perkara ini secara cermat dan bertahap. Ada sejumlah kendala teknis dalam pembuktian materiil yang memerlukan waktu, namun penyidik tetap konsisten menyelesaikannya hingga dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan,” ujarnya.
Polres Kepulauan Selayar tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan menandai akhir dari tahap penyidikan yang dilakukan secara proporsional, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga sinergi antar-lembaga dalam koridor hukum.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.