SELAYAR, mitrasulawesi.id – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, layangkan Surat Edaran Nomor 073/600.4/VIII/2025/DIS.PMD tentang Penebangan/Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik.
Edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah, dan kepala desa se-Kecamatan daratan tertanggal 6 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan dan potensi bahaya akibat pohon yang tumbuh mendekati jaringan listrik, yang dapat memicu pemadaman dan mengancam keselamatan warga.

Dalam surat edaran itu, Bupati Natsir Ali meminta pemerintah kecamatan dan desa melakukan pendataan serta pemantauan pohon-pohon yang berada di sekitar jaringan listrik.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

