Polres Selayar Tangkap Seorang Debt Collector dan Empat Warga Perampasan Mobil

oleh -

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector maupun pihak lain tidak memiliki dasar hukum.

“ Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya.
(Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan