Polres Selayar Tangkap Seorang Debt Collector dan Empat Warga Perampasan Mobil

oleh -

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector maupun pihak lain tidak memiliki dasar hukum.

“ Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  DWP Selayar Sosialisasikan Kesehatan Ibu dan Anak

Kapolres menambahkan, Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya.
(Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses