SELAYAR, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap tindak pidana perjudian dalam rangka Operasi Sikat 2025. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker) saat tengah asyik bermain di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial B (37) bersama empat perempuan berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.