Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu dan Jutaan Uang Tunai

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap tindak pidana perjudian dalam rangka Operasi Sikat 2025. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker) saat tengah asyik bermain di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Pencegahan Korupsi

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial B (37) bersama empat perempuan berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.

Baca Juga:  Muhamadyah dan Pemda Selayar Khitanan Massal di 11 Kecamatan

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan