Berikut data temuan minuman keras yang diperjual belikan tanpa izin di tempat karaoke Aqila:
1. Anggur merah /620 ML 10 botol
2. Bir bintang Kaleng 500 ML 11 kaleng
3. Guiness kaleng 500 ML 7 kaleng
4. Draft bir 500 ML 15 KALENG
5. Bir Bintang botol 620 ML 11 botol
6. Prost pilsiner 620 ML 9 botol
7. Singa raja 620 ML 9 botol
8. Api anggur hijau 620 ML 2 botol
9. Yasuka Whisky 1000 ML 1 botol
10. Yasuka vodka1 botol
Sekedar diketahui dasar pelaksanaan penertiban Satpol PP dan Damkar di tempat karaoke Aqila sebagai berikut :
1. Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP
2. Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum
3. Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
- Perintah Kasatpol PP No. 800/585/IX/2025/Satpol PP, Damkar & Penyelamatan. (SR)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.