Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan kebijakan kelembagaan Polri untuk memperkuat struktur pelayanan publik di lingkungan SPKT Polres.
“Perubahan nomenklatur dari Kanit menjadi Perwira Samapta atau Pamapta ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pelayanan terpadu di tingkat Polres. Pamapta bertanggung jawab langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan hingga koordinasi penanganan awal di lapangan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran Pamapta diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan cepat, tepat, dan humanis, sesuai semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.
“Dengan nomenklatur baru ini, setiap personel di SPKT harus memahami bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah wajah pertama Polri. Oleh karena itu, profesionalisme dan sikap humanis harus selalu dijaga dalam setiap interaksi,” tegas AKBP Didid Imawan.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025, Pamapta berada di bawah Kepala SPKT dan bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu, termasuk penerimaan laporan, koordinasi penanganan perkara, hingga pengendalian kegiatan pengamanan dan patroli awal di lapangan.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
