Perubahan Nomenklatur SPKT Polres Selayar Kanit Menjadi Pamapta

oleh -26 views

SELAYAR, mitraaulawesi.id – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menindaklanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor.

Baca Juga:  Lantik Ketua DPD Golkar Selayar Periode 2022 2025, Taufan Pawe Akui Kendali Basli Ali Patut Dicontoh

Sebagai implementasi keputusan tersebut, Polres Kepulauan Selayar dalam pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Jumat (24/10/2025), dilaksanakan pemasangan Ban Pamapta kepada tiga perwira SPKT, sebagai seremoni pemberlakuan Pamapta.

Baca Juga:  ABK Dewi Jaya 2 Ditemukan Terdampar di Perairan Kayuadi

Ketiga Perwira yang resmi menjadi Pamapta yakni Ipda Ilhamsyah, B., S.H. selaku Pamapta I, Ipda Adetiawarman, S.Sos., M.M. sebagai Pamapta II, dan Ipda Chandra Wijaya, S.H. sebagai Pamapta III.

Baca Juga:  Kodim 1415 Selayar Berduka, Kapten Inf Ridwan Dimakamkan Secara Militer

Pemasangan ban dilakukan oleh Kabag Log Kompol H. Sardan, S.E. mewakili Kapolres Kepulauan Selayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *