Standar Biaya PTSL Kementerian ATR/BPN Selisih Rp 50 Ribu PTSL Selayar

oleh -

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat.

Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan.

Sementara untuk program PTSL 2026 Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ditetapkan di 5 Kecamatan yakni

  1. Kecamatan Bukit, Desa Buki dan Bontolempangan
  2. Kecamatan Bontosikuyu, desa Patikarya dan Polassi
  3. Kecamatan Bontomatene, Desa Maharayya, Tamalanrea, Pamatata dan Tanete.
  4. Kecamatan Bontoharu, Kelurahan Bontobangun dan Desa Kalepadang
  5. Kecamatan Bontomanai, Desa Bonea Timur

Untuk biaya di tingkat desa (materai, patok) di Kabupaten Kepulauan Selayar hanya maksimal Rp200.000 selisih Rp 50 ribu dari biaya yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Hingga berita ini tanyang belum ada konfirmasi ke pihak BPN mengenai selisih tersebut yang lebih murah dibanding Standar Biaya PTSL Kementerian.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses