Warga Desa Maharayya Melaporkan Adiknya ke Polisi, Ini Kasusnya

oleh -
Ilustrasi

“Saya hanya dikasih tiga juta rupiah, padahal kebun diolah bertahun-tahun lamanya. Pohon kelapa dipanen setiap 3 bulan atau 4 kali pertahun. Setiap satu kali panen mencapai 7-8 kwintal,” tambahnya.

Beberapa tahun kemudian, Andi Nur Kamal bersama istri dan anaknya kembali merantau. Kemudian pulang ke Selayar pada akhir tahun 2025 Karena sakit struk.

Setelah tiba di Selayar, ia meminta kepada adiknya datang ke rumah membicarakan hasil kebun yang diolah sampai tahun 2017.

“Sudah berapa kali saya suruh panggil datang ke rumah. Tapi Andi Cewang tidak ingin menemui saya. Bahkan saya sudah melapor ke kantor desa untuk dipertemukan. Sekitar akhir Desember 2025 saya menemui Andi Cewang karena waktu dipanggil tidak mau datang. Disitulah muncul jawaban yang mengagetkan, memang segitu hasilnya panen selama rentang waktu kira-kira 7 Tahun dikelola,” sebut Andi Nur Kamal mengutip penyampaian Andi Cewang ketika mereka ketemu.

Dari sinilah awal mula konflik keluarga terjadi antara kakak dan adik kandung yang tak kunjung ketemu titik permasalahannya meski rumahnya tidak berjauhan, mereka sama-sama tinggal di satu Dusun Barat Onto Desa Maharayya.

Berbagai upaya mediasi dari pihak keluarga gagal dipertemukan duduk bersama membicarakan titik permasalahannya. Dan pada akhirnya Andi Nur Kamal melaporkan adik kandungnya ke polisi atas dugaan penggelapan hasil kebun. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses