Bandar dan 3 Cewek Mengakhiri Hidupnya di Penjara Polres Gowa

oleh -
Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Gowa.

Gowa, MitraSulawesi.id–Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan tiga pelaku pada tanggal 21/12/19 lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH saat menggelar press conference.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, baik bandar, pengguna sabu dugaan sebagai perantara perdagangan wanita,” terang Boy, Senin 22/12/19.

Baca Juga:  Peringati Hut RI ke 77, Walikota Makassar Dan Camat Biringkanaya Hadiri Malam Ramahtama di Perum Pai

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 sachet Shabu seberat 0.13 gram, 1 buah pembungkus rokok Surya, 1 buah penutup botol air mineral Aqua, 1 batang pipet yang sudah di modifikasi.

“Para pelaku yang berinisial AA (20), AF (14) dan AP (13) ini ditangkap dalam satu lokasi di Gowa namun, sang bandar berinisial AY (26), ditangkap di Balang Baru Makassar dan, terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Boy.

Baca Juga:  Serius Tangani Lorong Wisata, Camat Panakkukang Rehab Baruga Paropo

Adapun modus pelaku mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu melalui pemesanan via telpon.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, demikian juga terhadap yang masuk dalam DPO.,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Ketua PBSI Selayar Lantik Kepengurusan PB BTP 2025 - 2029

Untuk dugaan kasus perdagangan wanita masih tahap penyelidikan dan akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Makassar karena Locus Dilicti berada disana, tambah Boy.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses