Sultra, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna menetapkan satu orang Tersangka inisial A dalam perkara dugaan Penyimpangan Keuangan Negara Pada Belanja Modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Tag: #Kasus Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

