Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tersebut sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Tag: #Kementerian Agama RI
Ramadan Sebentar Lagi, Kementrian Agama RI Edarkan Panduan Ibadah
Jakarta,MitraSulawesi.id–Kementerian Agama RI menyampaikan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Edaran yang Baca Selengkapnya