SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sahrul bin Bado melalui kuasa hukumnya, Suharno, S.H. dkk, terhadap Polres Kepulauan Selayar.
Tag: #Kuasa Hukum Penggugat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

