Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.