Pemerintah Desa Bonerate Gelar Musyawarah RKPDes TA. 2020

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang, Pemerintah Desa Bonerate menggelar musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2020. Berlangsung di Kantor Desa Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (13/8/19).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pasimarannu, Drs. H. Askari, Danrami Pasimarannu diwakili oleh Kopda Samsuddin Pato, Kapolsek Pasimarannu diwakili oleh Aiptu Asmiluardi, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonerate, Pendamping Desa Kecamatan Pasimarannu serta perangkat Desa Bonerate.

Baca Juga:  Pjs Bupati Gowa, Himbau Pelayanan Publik Dilaksanakan sesuai Prosedur

Dalam sambutannya, Camat Pasimarannu, Drs. H. Askari menjelaskan serta mengimbau agar dalam pelaksanaan RKPDes ini, disesuaikan dengan visi dan misi desa bonerate dan tidak terlepas dari sekala prioritas yang harus dilaksanakan pada tahun 2020.

“Saya berharap, bukan cuma desa bonerate. Tetapi semua desa yang ada di kecamatan pasimarannu bisa meningkat dari desa tertinggal ke desa berkembang dan menjadi desa mandiri. Karena keberhasilan kecamatan ditentukan dengan keberhasilan suatu desa,” ujar H. Askari.

Baca Juga:  Peduli Generasi, Polres Sidrap Menanan 1000 Bibit Pohon

Ia juga menambahkan, begitu pun keberhasilan di tingkat kabupaten, akan dinilai dari keberhasil seluruh kecamatan yang ada di bawahnya.

“Jadi saya berharap setelah selesainya jabatan kepala desa Bonerate, agar anggota BPD bisa membantu pejabat sementara dari kecamatan yang ditunjuk langsung oleh bupati,” pinta Camat.

Lebih lanjut, Kepala Desa Bonerate Muh. Arsyad Manaba menjelaskan kalau pemerintah desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJM Desa.

“Rencana kerja pemerintah desa itu disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah kabupaten yang berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian RI Gelar Launching Inovasi, Bupati Sidrap Turut Hadir

Olehnya itu RKPDes, lanjut Arsyad Manaba, mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang menjadi dasar penetapan APB Desa.

Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan perwakilan musyawarah masing – masing menyampaikan usulan pembangunan yang akan dianggarakan melalui Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2020 melalui DD, ADD, dan Pendapatan Asli Desa. (PAD/HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *