Makassar, Mitrasulawesi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pendapatan Daerah.
Seluruh kabupaten kota di Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Bank Sulselbar, telah memasang alat rekam pajak pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Bahkan seluruh tenant di Bandara Sultan Hasanuddin juga telah dipasang alat rekam tersebut dipantau oleh KPK secara online.
KPK menghimbau agar seluruh masyarakat se-Sulawesi Selatan, melakukan pengawasan dan meminta struk pembelian sebagai bentuk pelaksanaannya, Sabtu 31/8.
“Struk yang diberikan mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan Wajib Pubgut (WAPU) kpd Pemda,” salut Dwi Aprilia Linda sebagai Koordinator Wilayah Sulsel Korsupgah KPK RI.
Dari hasil evaluasi sementara, masih banyak WAPU yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak.
“Perlu masyarakat ketahui, WAPU sudah memungut pajak. Jika struk tidak diberikan maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda,” tegas Dwi.
Oleh karena itu, KPK menghimbau agar masyarakat meminta struk pembayaran, untuk mendorong WAPU menggunakan alat rekam pajak, serta memastikan pajak disetorkan ke Pemda untuk pembangunan daerah masing-masing.(**)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.