Ketua Join Sulsel Kecam yang Menghalangi Pengambilan Gambar Surat Suara Pilkades di Selayar

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.

Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.

Baca Juga:  Gelar FGD, Wabup Saiful Arif Papar Pentingnya Data Statistik Sektoral

Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Hetty Andika Perkasa Salurkan Bantuan Pada Tenaga Medis

“Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” jelas Arry.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan